Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Satgas BLBI Panggil Kaharudin Ongko, Tagih Utang Rp8,2 Triliun

Azhfar Muhammad , Jurnalis-Minggu, 05 September 2021 |09:50 WIB
Satgas BLBI Panggil Kaharudin Ongko, Tagih Utang Rp8,2 Triliun
Satgas BLBI Panggil Kaharudin Ongko (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kembali menagih dan memanggil salah satu obligor yaitu Kaharudin Ongko yang merupakan petinggi dari Bank Umum Nasional (BUN).

Pengumuman tersebut dilayangkan dengan hal yang sama sebelumnya seperti kepada Tommy Soeharto, Pengurus PT Timor Putra Nasional, dan Ronny Hendrarto Ronowicaksono yang diunggah melalui akun media sosial.

Seperti yang dikutip oleh MNC Portal Indonesia, Jakarta, Minggu (5/9/2021) dari postingan pada lembaran pengumuman dengan nomor S-3/KSB/PP/2021 tersebut, total tagihan yang harus dibayarkan oleh Kaharudin adalah Rp8,2 triliun.

Tagihan tersebut meliputi tincian Rp7,8 triliun dari PKPS Bank Umum Nasional (BUN) dan Rp 359,4 miliar dalam rangka PKPS Bank Arya Panduarta.

Dalam pemanggilan tersebut sosok Kaharudin diketahui memiliki tiga alamat, yaitu Paterson Hill Singapura dan dua lainnya di dalam negeri antara lain di Setiabudi, Jakarta Selatan dan Menteng Jakarta Pusat.

 Satgas BLBI

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement