JAKARTA - Diskon pajak atau Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM) 100% untuk kendaraan bermotor bakal diperpanjang hingga akhir tahun ini.
Alasannya, pemerintah menganggap perpanjangan insentif berguna untuk menstimulasi konsumsi masyarakat kelas menengah seiring perkembangan positif dari penanganan Covid-19.
Sebelumnya, masa insentif PPnBM 100% untuk kendaraan <1.500 cc diperpanjang hingga Agustus 2021 melalui PMK Nomor 77 Tahun 2021.
"Ini diharapkan terus dimanfaatkan,” ungkap Febrio Kacaribu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan di Jakarta, Jumat (17/9/2021).
Baca selengkapnya: Resmi! Sri Mulyani Perpanjang Diskon PPnBM 100% hingga Akhir Tahun
(Kurniasih Miftakhul Jannah)