Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ngeri! Ini Sederet Bahaya Ngutang di Pinjol Ilegal

Hafid Fuad , Jurnalis-Senin, 27 September 2021 |11:01 WIB
Ngeri! Ini Sederet Bahaya Ngutang di Pinjol Ilegal
Bahaya Pinjaman Online Ilegal (Ilustrasi: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA – Masyarakat harus tau kalau pinjaman online atau pinjol tidak semuanya legal. Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan banyak pinjol kategori ilegal yang berbahaya dan menyengsarakan masyarakat.

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing mengatakan pinjol legal sudah berkontribusi menyalurkan pinjaman hingga Rp 236,4 Triliun, dengan outstanding saat ini Rp 24,2 Triliun. Data ini menunjukkan pinjol membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dana dan untuk UMKM.

Baca Juga: Tak Punya Barang Digadaikan, Masyarakat Cari Utang di Pinjol

"Tapi di sisi lain akan ada bahaya bila mengakses ke pinjol ilegal. Jadi harus kita bedakan pinjol legal dan ilegal yang menyengsarakan rakyat. Mereka yang harus kita berantas," ujar Tongam kata Tongam dalam Special Dialogue Okezone di Jakarta, dikutip Senin (27/9/2021).

Dia menekankan akan bahaya utama yang harus dihadapi masyarakat bila nekat berhubungan dengan pinjol ilegal atau yang tidak terdaftar di OJK. Salah satunya adalah intimidasi dan teror yang sudah dirasakan banyak orang. Praktik intimidasi dan teror ini haruslah dijadikan pengingat masyarakat membedakan antara yang resmi terdaftar di OJK dan yang ilegal.

Baca Juga: Memberantas Pinjol Ilegal, Rentenir Berkedok Digital yang Bikin Resah

"Kita lihat masyarakat banyak yang terjebak di pinjol ilegal karena memang sangat mudah mendapatkan pinjaman. Tapi ini sangat menjebak dengan menetapkan suku bunga tinggi, fee besar, denda tidak terbatas, dan selalu menerapkan teror dan intimidasi," ujarnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement