JAKARTA - Teknologi membuat segala sesuatunya berkembang pesat, tak terkecuali layanan peminjaman. Berkat teknologi kini beredar layanan pinjam online dengan syarat yang lebih mudah dibanding harus ke bank.
Hanya saja, perkembangan pinjaman online dimanfaat oknum tidak bertanggung jawab. Banyak modus yang dilakukan pinjaman online ilegal hingga menjerat nasabahnya dengan bunga yang sangat besar.
Baca Juga:Â Tegas! OJK Blokir dan Pidana Lebih dari 3.000 Pinjol Ilegal
Modus seperti ini yang menjadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera diberantas. Melalui Satgas Waspada Investasi OJK, sudah banyak situs atau aplikasi pinjaman online tak berizin ditutup.
Okezone pun melakukan Special Dialogue Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing. Hal ini dilakukan untuk menggali lebih dalam terkait perkembangan pinjaman online yang kini mesti diwaspadai masyarakat.
Baca Juga: Kiat Hindari Transaksi Bodong Oknum Pinjol Ilegal
Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pinjaman online atau pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat bukanlah bagian dari sektor jasa keuangan.
"Pinjol ilegal itu bukan sektor jasa keuangan. Kami bisa katakan seperti ini, ada rentenir-rentenir yang dulu melakukan pinjaman di pasar, tiba-tiba mengirimkan SMS ke kita. Ini jasa keuangan apa? Tidak ada ini jasa keuangannya," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing.
Untuk lebih jelas dan memahami pinjaman online, Kalian bisa menyaksikan selengkapnya dalam acara special dialogue Okezone, Senin 27 September 2021.