JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindak tegas pinjaman online (pinjol) ilegal yang merugikan masyarakat dengan memblokir dan pidana lebih dari 3.000 pinjol ilegal.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida mengatakan, OJK punya kewenangan untuk menyidik dan menindak tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan harapan hukuman pelaku di sektor jasa keuangan dapat lebih maksimal dan mendapat efek jera.
"Untuk mengatasi maraknya pinjaman online ilegal ini OJK bersinergi dengan kementerian dan lembaga lain yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi melakukan upaya penegakkan hukum, antara lain upaya melakukan blokir kepada lebih dari 3.000 situs pinjaman online ilegal dan juga mempidanakan pelaku pinjol ilegal ini," kata Nurhaida dalam sambutan Dialog Kebangsaan Sesi 2 OJK secara virtual, Jakarta, Jumat (24/9/2021).
Berkaca dari beberapa kasus di sektor jasa keuangan yang penyidikannya telah dilakukan oleh OJK, dapat dilihat bahwa indikasi tindak pidana tersebut sangat berpotensi meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
"Oleh karena itu OJK senantiasa bertekad untuk menuntaskan tugas hukum pidana ini dengan segala daya upaya termasuk dengan berkolaborasi dan bersinergi dengan kementerian/lembaga dan tentunya aparat penegak hukum lain yang ada di negara kita," jelasnya.
Selain membantu pendanaan di luar kredit perbankan, di masa pandemi Covid-19 ini OJK bersama kementerian/lembaga lain tidak kenal lelah bahu-membahu mewujudkan pemulihan ekonomi nasional, ini sebagai bentuk empati OJK untuk membantu meringankan beban masyarakat.
"Upaya yang telah dilakukan OJK antara lain OJK melakukan relaksasi terhadap kredit pembiayaan, atau pembiayaan yang terdampak pandemi. Upaya OJK melaksanakan tugas dan fungsi terkait pengaturan, pengawasan dan perlindungan konsumen, sekaligus pemulihan ekonomi nasional hanya akan dapat berhasil dan secara optimal apabila seluruh insan OJK," kata Nurhaida