Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tegas! OJK Blokir dan Pidana Lebih dari 3.000 Pinjol Ilegal

Anggie Ariesta , Jurnalis-Jum'at, 24 September 2021 |11:12 WIB
Tegas! OJK Blokir dan Pidana Lebih dari 3.000 Pinjol Ilegal
OJK Blokir 3.000 Pinjol Ilegal
A
A
A

Dari sisi pencegahan, OJK juga melakukan edukasi dan meningkatkan literasi keuangan kepada seluruh rakyat Indonesia dengan memperkenalkan juga meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap produk dan layanan jasa keuangan dari pelaku usaha jasa keuangan.

Sehingga OJK berharap masyarakat dapat terlindungi dari kerugian akibat produk dan atau layanan yang ilegal, kalau mereka tidak paham mereka cenderung akan terpengaruh dan sangat tidak mengantisipasi jasa keuangan yang ilegal.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement