Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

UU HPP Disahkan, PPN Naik Jadi 11% Tahun Depan

Sevilla Nouval Evanda , Jurnalis-Jum'at, 08 Oktober 2021 |04:50 WIB
UU HPP Disahkan, PPN Naik Jadi 11% Tahun Depan
Tarif PPN naik jadi 11% (Foto: Reuters)
A
A
A

JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Diketahui, delapan fraksi menyetujui RUU HPP menjadi UU Pajak, sedangkan satu fraksi lainnya menolak. Delapan fraksi tersebut adalah PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP. Sedangkan satu fraksi tak setuju adalah PKS.

Mendengar persetujuan para fraksi, Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar pun menyetujui Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi UU.

Keputusan itu pun memastikan, pemerintah bakal segera menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara bertahap menjadi 11% mulai 1 April 2022 dan 12% mulai 1 Januari 2025.

Baca selengkapnya: Tok! UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Disahkan, PPN Resmi Naik Jadi 11% Tahun Depan

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement