Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

YLKI: Ada Ribuan Kasus Korban Pinjol Ilegal

Sevilla Nouval Evanda , Jurnalis-Minggu, 17 Oktober 2021 |05:42 WIB
YLKI: Ada Ribuan Kasus Korban Pinjol Ilegal
Praktik Pinjol ilegal marak di kalangan masyarakat (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, mengkritik pemerintah perihal kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang masih marak dalam beberapa tahun terakhir.

Tulus mengatakan, sebanyak 30% dari pengaduan yang ada di YLKI berasal dari fintech atau pinjol ilegal. Menurutnya, baik legal maupun ilegal sebenarnya sama saja, terutama dari metode penagihan.

"Kalau saya amati, polisi baru bertindak cepat setelah ada 'sentilan' dari presiden. Di sisi lain, kalau kasusnya viral di media sosial. Tapi, sebenarnya ada ribuan kasus yang tidak viral. Siapa yang memperhatikan itu? Ini memang solusinya harus dari sisi hulu, sehingga tidak terjadi terus menerus," tuturnya.

Di sisi lain, Tulus berpendapat bahwa literasi digital pada masyarakat sebenarnya sangat dibutuhkan, mengingat saat ini memasuki era ekonomi digital seperti fintech. Namun, lagi-lagi hal ini tidak diantisipasi.

Baca selengkapnya: Banyak Korban Pinjol Ilegal, YLKI: Polisi Baru Bertindak Setelah Disentil Jokowi

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement