JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perusahaan pinjaman online (pinjol) legal memberikan suku bunga lebih murah. OJK juga meminta pinjol legal memberikan pelayanan lebih baik dan memperbaiki cara penagihan ke nasabah.
“Untuk yang sudah terdaftar atau legal terus kami tingkatkan agar bisa berikan pelayanan lebih baik, suku bunga lebih murah, dan penagihan terus ditingkatkan supaya tidak menimbulkan ekses di lapangan," ujar Ketua OJK Wimboh Santoso, dikutip dari di Instagram @ojkindonesia, Senin (18/10/2021).
Baca Juga: Tak Disangka! Begini Cara Kerja Pinjol Ilegal hingga Sulit Diberantas
Lebih lanjut, Wimboh mengatakan, seluruh pinjol ilegal tersebut juga harus bergabung dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
“Asosiasi membina bagaimana para pelaku ini bisa lebih efektif memberikan pinjaman murah, tepat, dan tidak menimbulkan ekses-ekses penagihan yang melanggar kaidah dan melanggar etika," ujarnya.
Baca Juga: Polri Diminta Tindak Tegas Pinjol Ilegal
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyoroti maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal yang merugikan masyarakat khususnya masyarakat kelas bawah. Bahkan, ada warga yang akhirnya memilih bunuh diri karena utang yang sudah menumpuk dengan bunga tinggi dan mendapat teror dari debt collector.
“Jika ingin menggunakan pinjaman online, pilihlah yang terdaftar dan berizin resmi di OJK. #CekDulu legalitasnya melalui situs OJK atau hubungi Kontak OJK di nomor 157, atau WhatsApp 081157157157. Lindungi Diri, Waspada Pinjaman Online Ilegal,” tambah OJK.
(Feby Novalius)