Share

Pengumuman! Batas Minimum Pembayaran Kartu Kredit 5% Diperpanjang hingga 30 Juni 2022

Zikra Mulia Irawati, Okezone · Selasa 19 Oktober 2021 15:48 WIB
https: img.okezone.com content 2021 10 19 320 2488630 pengumuman-batas-minimum-pembayaran-kartu-kredit-5-diperpanjang-hingga-30-juni-2022-aHZyAJ8CaR.jpg Gubernur BI (Foto: Okezone)

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) melanjutkan kebijakan yang mendukung perbaikan ekonomi Indonesia. Salah satunya soal kebijakan kartu kredit.

"Batas minimum pembayaran kartu kredit sebesar 5% dari total tagihan sampai dengan 30 Juni 2022," kata Gubernur BI Perry Warjiyo di Jakarta, Selasa (19/10/2021).

Baca Juga: Asyik! DP 0% Rumah dan Mobil Diperpanjang hingga 31 Desember 2022

Sementara, penurunan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit sebesar 1% dari outstanding atau maksimal Rp100.000 sampai dengan 30 Juni 2022.

Tak hanya kebijakan kartu kredit, BI juga mengeluarkan 10 kebijakan yang mendukung pemulihan ekonomi, seperti perpanjang uang muka 0% pembelian rumah dan mobil.

BI juga melanjutkan kebijakan nilai tukar Rupiah untuk menjaga stabilitas nilai tukar yang sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar.

Follow Berita Okezone di Google News

Selain itu, BI melanjutkan penguatan strategi operasi moneter untuk memperkuat efektivitas stance kebijakan moneter akomodatif.

BI melanjutkan kebijakan makroprudensial akomodatif dengan mempertahankan rasio Countercyclical Capital Buffer (CCyB) sebesar 0% dan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) pada kisaran 84-94% dengan parameter disinsentif batas bawah sebesar 80% pada 1 September-31 Desember 2021 dan 84% sejak 1 Januari 2022, serta rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) sebesar 6% dengan fleksibilitas repo sebesar 6%, dan rasio PLM Syariah sebesar 4,5% dengan fleksibilitas repo sebesar 4,5%;

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini