Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengumuman! Batas Minimum Pembayaran Kartu Kredit 5% Diperpanjang hingga 30 Juni 2022

Zikra Mulia Irawati , Jurnalis-Selasa, 19 Oktober 2021 |15:48 WIB
Pengumuman! Batas Minimum Pembayaran Kartu Kredit 5% Diperpanjang hingga 30 Juni 2022
Gubernur BI (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) melanjutkan kebijakan yang mendukung perbaikan ekonomi Indonesia. Salah satunya soal kebijakan kartu kredit.

"Batas minimum pembayaran kartu kredit sebesar 5% dari total tagihan sampai dengan 30 Juni 2022," kata Gubernur BI Perry Warjiyo di Jakarta, Selasa (19/10/2021).

Baca Juga: Asyik! DP 0% Rumah dan Mobil Diperpanjang hingga 31 Desember 2022

Sementara, penurunan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit sebesar 1% dari outstanding atau maksimal Rp100.000 sampai dengan 30 Juni 2022.

Tak hanya kebijakan kartu kredit, BI juga mengeluarkan 10 kebijakan yang mendukung pemulihan ekonomi, seperti perpanjang uang muka 0% pembelian rumah dan mobil.

BI juga melanjutkan kebijakan nilai tukar Rupiah untuk menjaga stabilitas nilai tukar yang sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement