JAKARTA - Bank Indonesia (BI) melanjutkan kebijakan yang mendukung perbaikan ekonomi Indonesia. Salah satunya soal kebijakan kartu kredit.
"Batas minimum pembayaran kartu kredit sebesar 5% dari total tagihan sampai dengan 30 Juni 2022," kata Gubernur BI Perry Warjiyo di Jakarta, Selasa (19/10/2021).
Baca Juga: Asyik! DP 0% Rumah dan Mobil Diperpanjang hingga 31 Desember 2022
Sementara, penurunan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit sebesar 1% dari outstanding atau maksimal Rp100.000 sampai dengan 30 Juni 2022.
Tak hanya kebijakan kartu kredit, BI juga mengeluarkan 10 kebijakan yang mendukung pemulihan ekonomi, seperti perpanjang uang muka 0% pembelian rumah dan mobil.
BI juga melanjutkan kebijakan nilai tukar Rupiah untuk menjaga stabilitas nilai tukar yang sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar.
Follow Berita Okezone di Google News