JAKARTA - Bank Indonesia (BI) terus mencari cara untuk memperbaiki perekonomian Indonesia.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan langkah yang diusulkan yaitu dengan memperpanjang kebijakan uang muka 0% untuk rumah dan mobil hingga 2022.
Berikut terkait tiga fakta terbaru DP 0% rumah dan mobil yang diperpanjang hingga 2022, seperti yang telah dirangkum oleh Okezone, di Jakarta, Selasa (19/10/2021).
Baca Juga: Pengumuman! Batas Minimum Pembayaran Kartu Kredit 5% Diperpanjang hingga 30 Juni 2022
1. Uang Muka Kredit Motor Paling Rendah 0%
Pertama, berdasarkan aturan melanjutkan pelonggaran ketentuan Uang Muka Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor menjadi paling sedikit 0% untuk semua jenis kendaraan bermotor baru untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif.
2. Rasio LTV/FTV Kredit Properti Paling Tinggi 100%
Kedua, dengan tetap melanjutkan pelonggaran rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) Kredit/Pembiayaan Properti menjadi paling tinggi 100% untuk semua jenis properti (rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan).
Baca Juga: Asyik! DP 0% Rumah dan Mobil Diperpanjang hingga 31 Desember 2022
Kemudian, bagi bank yang memenuhi kriteria NPL/NPF tertentu, dan menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti.
3. Masa Berlaku Kebijakan
Mengenai dua hal ketentuan tersebut, yakni Uang Muka Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor dan rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) Kredit/Pembiayaan Properti dilaksanakan dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, berlaku efektif 1 Januari 2022 - 31 Desember 2022.
(Taufik Fajar)