Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Baru Naik Kereta hingga Pesawat, Cukup Antigen!

Azhfar Muhammad , Jurnalis-Selasa, 02 November 2021 |14:39 WIB
Aturan Baru Naik Kereta hingga Pesawat, Cukup Antigen!
Aturan Baru Perjalanan Orang dengan Pesawat hingga Kereta Api. (Foto: Okezone.com/AP 1)
A
A
A

JAKARTA - Aturan naik pesawat kembali disesuaikan. Hal ini dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.

Dalam aturannya, tertulis regulasi terbaru untuk syarat perjalanan pada masa PPKM pada Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria Level 1 (satu) untuk syarat penerbangan di Jawa-Bali diperbolehkan untuk menggunakan syarat Tes Antigen.

Baca Juga: Kemenhub Antisipasi Dampak La Nina di Sektor Transportasi

“Adapun regulasi terbaru terkait pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) dengan ketentuan sebagai berikut,” tulis inmendagri dikutip Selasa (2/11/2021).

1) Pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin.

Baca Juga: Para Penumpang Pesawat Protes Aturan Wajib PCR

2) Pelaku perjalanan wajib menunjukkan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 (dua) kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 (satu) kali untuk moda transportasi Pesawat Udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali.

3) Pelaku perjalanan menunjukan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 (dua) kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 (satu) kali untuk moda transportasi Pesawat Udara antar wilayah Jawa dan Bali.

4) Pelaku perjalanan wajib menunjukan Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.

5) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya berlaku sebagai berikut

“Sopir yang sudah divaksin 2 (dua) kali dapat menggunakan antigen yang berlaku selama 14 (empat belas) hari untuk melakukan perjalanan domestik,” tulisnya.

Untuk sopir yang baru divaksin 1 kali, antigen akan berlaku selama 7 (tujuh) hari; dansopir yang belum divaksin, harus melakukan antigen yang berlaku selama 1x 24 jam.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement