Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cek Status Penerima BLT Subsidi Gaji, Muncul Pesan Ini Dapat BSU Rp1 Juta

Zikra Mulia Irawati , Jurnalis-Selasa, 09 November 2021 |11:41 WIB
Cek Status Penerima BLT Subsidi Gaji, Muncul Pesan Ini Dapat BSU Rp1 Juta
BLT Subsidi Gaji, Cek Rekening (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Cek status penerima BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta. Saat ini 1,6 juta pekerja menanti pencairan BLT subsidi gaji Rp1 juta.

Ditargetkan pencairan BLT subsidi dilakukan pada pertengahan November 2021.

"Saat ini, kita sedang menyelesaikan perubahan regulasi. Kita harapkan bulan November sudah disalurkan," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi kepada Okezone.

Menurut Anwar, perubahan regulasi pencairan BLT subsidi gaji ini terjadi terkait perluasan wilayah. Sebelumnya, hanya pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 atau 4 yang dapat menerima bantuan ini.

"Terutama terkait dengan perluasan wilayah yang terdampak pandemi covid-19 level 3 dan 4," katanya.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Cair ke 1,6 Juta Pekerja, Ini Syarat dan Tanda-Tanda Dapat BSU Rp1 Juta

 

Cara mengecek status penerima BLT subsidi gaji di Kemnaker

1. Kunjungi website kemnaker.go.id

2. Daftar Akun

Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Masuk

Login ke dalam akun Anda.

4. Lengkapi Profil

Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Cek Pemberitahuan

Status Terdaftar

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Tidak Terdaftar

Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), apabila Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021

Anda juga akan mendapatkan notifikasi yang sama, apabila Anda memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 namun data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

6. Penetapan Status

Ditetapkan

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.

Belum Memenuhi Syarat

 

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila belum memenuhi syarat.

7. Penyaluran

Tersalurkan ke Rekening Anda

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) Anda.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement