JAKARTA – BLT ibu hamil kembali cair. BLT ibu hamil masuk ke dalam pencairan bansos Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 4 yang dimulai bulan ini.
Besaran BLT ibu hamil Rp3 juta akan disalurkan secara langsung kepada penerima bansos melalui bank-bank negara (Himbara).
Bantuan diberikan kepada keluarga miskin yang memenuhi syarat sebagai keluarga penerima manfaat dari bansos tunai. Kemudian untuk ibu hamil dapat BLT syaratnya adalah hamil yang kedua.
Cara Dapat BLT Ibu Hamil
Wajib memiliki kartu perlindungan sosial (KPS), apabila belum memiliki KPS bisa ajukan terlebih dahulu permohonan ke RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan. Jika layak dapat bantuan, maka kepala desa setempat akann melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan, kemudian jika semua terpenuhi maka bisa menerima kartu PKH dan mengambil bantuan sesuai yang ditetapkan pemerintah.
Tujuan diadakan Bansos PKH adalah sebagai program menurunkan angka kemiskinan di Indonesia yang diberikan kepada keluarga kurang mampu. Dengan total anggaran mencapai Rp28.709.816.300.000.