JAKARTA - BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta akan segera dicairkan kepada 1,6 juta pekerja. Jadwal pencairan BLT subsidi gaji untuk pekerja/ buruh ditargetkan pada pertengahan November 2021.
"Saat ini, kita sedang menyelesaikan perubahan regulasi. Kita harapkan bulan November sudah disalurkan," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi kepada Okezone.
Sejumlah fakta mengenai BLT subsidi gaji hingga lolos menjadi penerima bantuan karena terima pesan ini, seperti yang telah dirangkum oleh Okezone, di Jakarta, Sabtu (13/11/2021).
Bac Juga: Cek Status Penerima BLT Subsidi Gaji, Muncul Pesan Ini Dapat BSU Rp1 Juta
1. Adanya Perluasan Wilayah
Menurut Anwar, perubahan regulasi pencairan BLT subsidi gaji ini terjadi terkait perluasan wilayah. Sebelumnya, hanya pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 atau 4 yang dapat menerima bantuan ini.
"Terutama terkait dengan perluasan wilayah yang terdampak pandemi covid-19 level 3 dan 4," katanya.
2. Langkah Cek BLT Subsidi Gaji di Kemnaker
Cara mengecek status penerima BLT subsidi gaji di Kemnaker, antara lain:
- Kunjungi website kemnaker.go.id
- Daftar Akun
Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
- Masuk Login ke dalam akun Anda.
- Lengkapi Profil
Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
- Cek Pemberitahuan
Status Terdaftar
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Tidak Terdaftar
Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), apabila Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Anda juga akan mendapatkan notifikasi yang sama, apabila Anda memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 namun data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
- Penetapan Status