Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Fakta Penerima BLT Subsidi Gaji, 1,6 Juta Pekerja Dapat Rp1 Juta

Zikra Mulia Irawati , Jurnalis-Senin, 15 November 2021 |04:16 WIB
5 Fakta Penerima BLT Subsidi Gaji, 1,6 Juta Pekerja Dapat Rp1 Juta
BLT subsidi gaji tahap 6 akan cair bulan ini (Foto: Shutterstock)
A
A
A

2. Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan Hingga Juni 2021

Selain harus memiliki NIK, pekerja/buruh harus memiliki nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang aktif hingga Juni 2021.

“Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021,” lanjut pasal tersebut dalam ayat 2b.

3. Memiliki Gaji Rp3,5 juta

Gaji pekerja/buruh yang berhak menerima BLT subsidi gaji adalah Rp3,5 juta. Jika UMP atau UMK tempat pekerja/buruh bekerja lebih besar dari Rp3,5 juta, batas gajinya menjadi sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Sebagai contoh, Upah Minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp4.800.000. Maka, pekerja/buruh dengan gaji tersebut berhak mendapatkan BLT subsidi gaji.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement