JAKARTA - BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta tahap 6 rencananya cair pertengahan bulan ini.
Namun, kuota untuk tahap ini hanya ada 1,6 juta pekerja/buruh. Selain itu, masih ada syarat lanjutan yang juga harus dipenuhi oleh pekerja/buruh yang akan menerima bantuan ini.
Baca Juga: 4 Fakta Terbaru BLT Subsidi Gaji, Dapat Pesan Ini BSU Rp1 Juta Masuk Rekening
Peraturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 3. Simak rangkuman dari Okezone di bawah ini, Senin (15/11/2021).
1.WNI
Untuk mendapatkan BLT subsidi gaji, pekerja/buruh harus berstatus sebagai WNI yang dibuktikan dengan NIK.
Baca Juga: Daftar Bansos Cair di November, Cek 5 Faktanya Bisa Kantongi BLT Rp1 Juta
“Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan,” bunyi Permenaker Pasal 3 Ayat 2a.
2. Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan Hingga Juni 2021
Selain harus memiliki NIK, pekerja/buruh harus memiliki nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang aktif hingga Juni 2021.
“Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021,” lanjut pasal tersebut dalam ayat 2b.
3. Memiliki Gaji Rp3,5 juta
Gaji pekerja/buruh yang berhak menerima BLT subsidi gaji adalah Rp3,5 juta. Jika UMP atau UMK tempat pekerja/buruh bekerja lebih besar dari Rp3,5 juta, batas gajinya menjadi sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Sebagai contoh, Upah Minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp4.800.000. Maka, pekerja/buruh dengan gaji tersebut berhak mendapatkan BLT subsidi gaji.
4. Bekerja Di Seluruh Wilayah Indonesia
Awalnya, hanya pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 atau 4 saja yang berhak menerima manfaat bantuan ini. Namun, aturan itu akhirnya direvisi karena ada sisa anggaran Rp1,6 triliun yang bisa dibagikan untuk 1,6 juta pekerja.
5. Bekerja di Sekitar Prioritas
Tidak semua pekerja/buruh di seluruh sektor pekerjaan dapat menerima bantuan ini. Pemerintah telah menetapkan sektor prioritas pekerja/buruh yang berhak menjadi penerima bantuan dalam Pasal 3 Ayat 2e.
“Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.”
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.