Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Heboh 31.624 PNS Terima Bansos, Tjahjo Kumolo: Tak Ada Larangan tapi...

Dita Angga R , Jurnalis-Kamis, 18 November 2021 |16:43 WIB
Heboh 31.624 PNS Terima Bansos, Tjahjo Kumolo: Tak Ada Larangan tapi...
Menpan RB (Foto: Dok PANRB)
A
A
A

Selain itu, juga perlu dilakukan review terlebih dahulu mengenai mekanisme/proses penetapan data penerima bantuan sosial oleh pemerintah daerah/pihak terkait lainnya.

“Sehingga dapat dilakukan validasi dan verifikasi penerima bansos yang memang berhak,” katanya.

Namun jika memang ada PNS yang sengaja melakukan kecurangan sehingga akhirnya menerima bansos, Tjahjo mengatakan harus dihukum sesuai peraturan yang berlaku.

“Dalam hal terbukti bahwa PNS yang bersangkutan melakukan tindakan yang termasuk penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain, maka pegawai yang bersangkutan dapat diberikan hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.94/2021 tentang Disiplin PNS,” katanya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement