JAKARTA - Viral penjual di salah satu e-commerce ternama Indonesia ditagih pajak hingga Rp35 juta. Hal ini ramai diperbincangkan melalui media sosial Twitter dan diunggah pertama kali oleh akun @*******onlshop.
Kasus yang terjadi adalah salah seorang penjual yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akhirnya ditagih Rp35 juta setelah tidak membayar pajak selama dua tahun.
Baca Juga: Buat Pengemplang Pajak, DJP: Bertobatlah!
Sejak menerima penagihan tersebut, penjual bernama Karina itu baru mengetahui bahwa semua data penjualannya melalui marketplace tersebut diberikan ke kantor pajak.
"Mulai sekarang, perhitungkan jualan di sh*p*e dengan potongan pajak, admin, dan lain-lain ... ," tulisnya dalam sebuah posting-an media sosial yang diunggah kembali ke Twitter.
Follow Berita Okezone di Google News