Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cegah Penularan Varian Omicron, Menko Luhut Larang Pejabat Negara ke Luar Negeri

Azhfar Muhammad , Jurnalis-Kamis, 02 Desember 2021 |08:23 WIB
Cegah Penularan Varian Omicron, Menko Luhut Larang Pejabat Negara ke Luar Negeri
Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan (Foto: Okezone)
A
A
A

Berdasarkan arahan Presiden, masa karantina bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan dari negara-negara di luar 11 negara yg dilarang masuk kemarin, ditambah menjadi 10 hari dari sebelumnya 7 hari.

Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan semakin banyaknya negara yang mendeteksi variant omicron. Perpanjangan masa karantina ini akan berlaku sejak 3 Desember.

"Tentunya kebijakan yang diambil ini akan terus dievaluasi secara berkala sambil kita terus memahami dan mendalami informasi tentang varian baru ini" tutup Menko Luhut

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement