Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Minyak Goreng Curah Dilarang Dijual, Pedagang: Setuju, Repot Bungkusnya

Advenia Elisabeth , Jurnalis-Sabtu, 04 Desember 2021 |17:25 WIB
Minyak Goreng Curah Dilarang Dijual, Pedagang: Setuju, Repot Bungkusnya
Minyak Goreng Curah Dilarang Dijual 2022. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Merujuk pada Permendag Nomor 36/2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan, disebutkan bahwa Produsen, Pengemas, dan/atau Pelaku Usaha yang memperdagangkan Minyak Goreng Sawit kepada Konsumen wajib memperdagangkan Minyak Goreng Sawit dengan menggunakan Kemasan.

Kemasan minyak goreng sawit tersebut berukuran paling besar 25 kg dalam berbagai bentuk. Adapun harga jual atas minyak goreng sawit kemasan sederhana di tingkat konsumen akan ditetapkan oleh Menteri.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement