Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kapal Pinisi Jiwasraya Tak Laku Dijual, DJKN: Dihibahkan ke Pemda

Rina Anggraeni , Jurnalis-Jum'at, 10 Desember 2021 |16:05 WIB
Kapal Pinisi Jiwasraya Tak Laku Dijual, DJKN: Dihibahkan ke Pemda
Kapal Pinisi Jiwasraya Tak Laku Dijual. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Dia menambahkan Kementerian Keuangan bersama dengan Kejaksaan, KPK dan Oditurat Militer akan terus meningkatkan sinergi dalam mengoptimalkan pengelolaan BMN yang berasal dari barang rampasan negara dan barang gratifikasi.

"Kewenangan Kementerian Keuangan adalah menindaklanjuti aset yang berasal dari barang rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap dan barang gratifikasi yang ditetapkan sebagai BMN," tandasnya

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement