Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Garuda Indonesia (GIAA) Hanya Punya Waktu 18 Bulan Sebelum 'Didepak' dari BEI

Dinar Fitra Maghiszha , Jurnalis-Selasa, 21 Desember 2021 |17:57 WIB
Garuda Indonesia (GIAA) Hanya Punya Waktu 18 Bulan Sebelum 'Didepak' dari BEI
Garuda Indonesia (Foto: Dokumen Garuda)
A
A
A

Kedua dalam Ketentuan III.3.1.2, saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.

Apabila pemberlakuan suspensi diberlakukan lebih dari 24 bulan, ditambah tidak adanya indikasi pemulihan, maka perusahaan tercatat dimungkinkan bakal didepak dari bursa.

Secara umum, proses delisting dapat dilakukan secara langsung oleh BEI ataupun adanya permohonan delisting dari perusahaan yang tercatat setelah mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Sampai saat ini, GIAA terus memulihkan kondisi kinerja keuangannya di tengah tumpukan utang senilai USD9,8 miliar yang sedang dalam proses restrukturisasi dengan lebih dari 800 kreditur.

Melalui proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), perseroan meyakini proses restrukturisasi menjadi salah satu upaya pemulihan, selain melakukan optimalisasi penerbangan, renegosiasi kontrak, efisiensi ongkos, serta peningkatan kepercayaan diri masyarakat.

"Nantinya kita jelaskan ya," kata Dirut Garuda Irfan Setiaputra saat dihubungi MNC Portal Indonesia.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement