Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PNS Jadi Tentara Cadangan, Intip Fasilitas yang Akan Didapatkan

Zikra Mulia Irawati , Jurnalis-Kamis, 30 Desember 2021 |04:36 WIB
PNS Jadi Tentara Cadangan, Intip Fasilitas yang Akan Didapatkan
PNS jadi tentara cadangan (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) menerbitkan Surat Edaran No. 27/2021 tentang Peran Serta Pegawai ASN sebagai Komponen Cadangan dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara.

Dalam surat tersebut, tertulis bahwa PNS diminta untuk menjadi tentara cadangan sebagai andil dalam Komponen Cadangan Nasional yang menjadi program Kementerian Pertahanan.

“SE ini diperuntukkan bagi Pegawai ASN agar ikut serta dalam Pelatihan Komponen Cadangan dalam rangka mendukung upaya pertahanan negara,” bunyi SE yang ditandatangani oleh Tjahjo dalam rilis pers Humas KemenPANRB, Rabu (29/12/2021).

Untuk kegiatan ini, PNS diharuskan lolos seleksi administrasi dan kompetensi. Setelah itu, PNS wajib mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama tiga bulan. Selama berada di kegiatan ini, PNS tetap menerima gaji sebagaimana mestinya, uang saku, perlengkapan perseorangan lapangan, rawatan kesehatan, perlindungan jaminan kecelakaan kerja, hingga jaminan kematian.

Baca selengkapnya: PNS Jadi Tentara Cadangan! Wajib Pelatihan Militer 3 Bulan tapi Dapat Uang Saku

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement