JAKARTA - Indonesia secara resmi mengizinkan seluruh pesawat Boeing 737 Max untuk kembali mengudara. Di media sosial, beredar pula surat dari Kementerian Perhubungan yang mencabut larangan operasi pesawat yang lebih dikenal dengan sebutan 737 Max itu.
Lantas, apa yang melatarbelakangi larangan dan izin pengudaraan kembali pesawat tersebut? Berikut tiga fakta Boeing 737 Max diizinkan mengudara, seperti dirangkum Okezone, Sabtu (1/1/2022).
Baca Juga: Sistem Diperbaiki, RI Izinkan Terbang Kembali Boeing 737
1. Kecelakaan Boeing 737 Max 2018 Lalu
Kecelakaan pertama Boeing 737 Max dialami oleh pesawat maskapai Lion Air JT-610 pada Oktober 2018, yang menewaskan 189 orang termasuk kru pesawat. Empat bulan kemudian, pesawat sejenis dari maskapai Ethiopian Airlines juga mengalami kecelakaan yang menewaskan 157 orang.
Di sisi lain, mantan orang dalam mengungkap kekhawatirannya tentang keselamatan Boeing 737 Max. Penyebab jatuhnya pesawat Lion Air di Indonesia sendiri disebut-sebut adalah "budaya menutup-nutupi".
Baca Juga: RI Izinkan Boeing 737 Max Mengudara, Garuda Indonesia: Belum Kita Terbangkan
2. Tindak Lanjut Lewat Surat
Penilaian terhadap Boeing 737 Max oleh Ditjenhub dilakukan dengan mengevaluasi perubahan desain kendali pesawat (flight control) dan beban kerja pilot pesawat Boeing 737 Max, melalui Simulator Boeing Flight Services, yang bertempat di Singapura.
Sejauh ini, Ditjen Perhubungan Udara juga berkoordinasi dengan operator penerbangan untuk menyiapkan pengoperasian kembali pesawat 737 Max baik dari sisi aturan maupun teknis.