Adapun sebagai tindak lanjut proses tersebut, Ditjen Perhubungan Udara telah menerbitkan perintah kelaikudaraan DGCA AD No. 21-12-001 dengan Subject: Air Transport Association (ATA) of America Code 22, Auto flight; 27, Flight controls; and 31, indicating/recording systems yang berlaku efektif untuk pesawat 737-8 (737 MAX). Perintah ini wajib dipatuhi oleh operator penerbangan sebelum kembali beroperasi (Return to Service).
Surat ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto dengan tembusan ke Menteri Perhubungan, Dubes Amerika untuk Indonesia, Direktur di lingkungan DJPU dan Dirut LPPNPI serta ditujukan untuk maskapai Garuda Indonesia dan Lion Air.
3. Garuda, Belum Terbangkan karena Restrukturisasi
Meski Boeing 737 Max telah kembali diizinkan mengudara, Garuda Indonesia mengaku belum akan menerbangkan pesawat mereka. Hal ini dikarenakan maskapai itu masih fokus dalam proses restrukturisasi.
"Sementara masih seperti saat ini, belum kita terbangkan. Kita kan sedang PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang). Kita 1000% fokus restrukturisasi," kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, dikutip dari BBC News Indonesia, Kamis (31/12/2021).
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.