JAKARTA - Sejumlah bonus tengah menanti PNS di awal tahun ini. Sebagai catatan, penghasilan tambahan tersebut di luar gaji pokok yang mereka terima.
Menurut Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Ekonomi dan Pembangunan Hamdani, bonus yang diberi nama Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ini dimaksudkan untuk mengapresiasi kerja PNS.
Simak informasi lengkapnya yang telah Okezone rangkum pada Sabtu (1/1/2022) di bawah ini.
1. Sedang dalam tahap validasi
Program TPP saat ini tengah berada di tahap validasi oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Validasi pun harus melewati serangkaian proses yang hasilnya akan ditampilkan di aplikasi SIMONA.
“Kegiatan validasi tambahan penghasilan ASN 2022 pada pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada para Sekretaris Daerah Provinsi dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota seluruh Indonesia,” kata Hamdani.
Baca Juga: Lulus Tes CPNS? Simak Daftar Gaji PNS Terbaru
2. Kelengkapan dokumen untuk validasi
Dokumen yang perlu disiapkan para PNS untuk melakukan validasi yaitu Surat Keputusan (SK) Tim TPP, Peraturan Kepala Daerah tentang TPP, Excel Penjabaran TPP dan Evidence Tahun 2022, dan rekomendasi dari Kementerian PANRB terkait dengan hasil evaluasi jabatan Pemerintah Daerah. Dia berharap proses validasi dapat berjalan dengan semestinya.
3. Tunjangan lain PNS
Selain TPP, PNS juga akan mendapatkan sejumlah tunjangan, yaitu tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, dan tunjangan jabatan.
4. Gaji PNS
Gaji PNS pun jumlahnya beragam tergantung pada pangkat dan jabatannya. Gaji pokok PNS sendiri dimulai dari nominal Rp1,56 juta hingga Rp5,9 juta.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.