JAKARTA - Gaji PNS Kecamatan rupanya ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan. Karena pendidikan minimum untuk berada di formasi PNS kecamatan adalah D-1, golongan terendah di wilayah kerja ini adalah golongan II.
Namun, PNS masih akan mendapatkan sejumlah tunjangan di luar gaji pokoknya. Tunjangan tersebut bahkan turut diberikan untuk suami/istri dan anak PNS kecamatan.
Baca Juga: Teguran Keras Tjahjo ke PNS: Digaji Rakyat tapi Kerja Jangan Seenaknya
Apakah Anda penasaran dengan besarannya? Simak rangkuman yang telah Okezone buat pada Selasa (4/1/2022) di bawah ini.
Gaji golongan II
PNS golongan II atau Pengatur merupakan tempat PNS kecamatan dengan ijazah SMA hingga D-3 untuk meniti kariernya. Pada golongan ini, mereka akan memiliki gaji pokok dengan rentang Rp2.022.200-3.820.000.
Baca Juga: 4 Fakta PNS Dapat Tambahan Penghasilan hingga Intip Gaji Terbaru
Gaji golongan III
Selanjutnya ada PNS golongan III atau Penata untuk PNS kecamatan yang telah mengenyam pendidikan S-1 hingga S-3. Gaji pokok yang akan didapatkan saat menempati golongan ini adalah Rp2.579.000-4.797.000.
Gaji golongan IV
PNS Pembina atau golongan IV adalah PNS golongan tertinggi. Gaji yang akan didapatkan oleh PNS kecamatan pada golongan ini berada di rentang Rp3.044.300-5.901.200.
Tunjangan PNS Kecamatan
Meski gaji pokok PNS kecamatan terlihat lebih kecil daripada upah minimum di beberapa daerah, nyatanya mereka masih mendapatkan sejumlah tunjangan berupa uang tunai dan berbagai fasilitas.
Tunjangan uang tunai yang mereka dapatkan antara lain tunjangan kinerja (Rp2.530.000-3.320.000), tunjangan makan (Rp35.000-41.000 per hari), tunjangan jabatan (Rp360.000-5.500.000), tunjangan suami/istri 5% gaji pokok per bulan, hingga tunjangan anak baik kandung maupun angkat 2% dari gaji pokok per bulan.
Sementara itu, tunjangan berupa fasilitas didapatkan PNS kecamatan saat menjalankan tugas dinas. Tunjangan uang dinas ini biasanya berupa uang dinas untuk biaya penginapan, transportasi, penyewaan kendaraan, dan lain-lain.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)