Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tok! Biaya Umrah Rp28 Juta, Tak Termasuk PCR dan Karantina

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Sabtu, 08 Januari 2022 |11:09 WIB
Tok! Biaya Umrah Rp28 Juta, Tak Termasuk PCR dan Karantina
Biaya Umrah (Foto: Reuters)
A
A
A

JAKARTA - Biaya umrah di masa pandemi Covid-19 akan diulas dalam artikel ini. Dalam hasil rapat final Kementerian Agama bersama asosiasi perjalanan umrah menetapkan biaya umrah tahun 2022 menjadi Rp28 juta.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) Nur Arifin mengatakan, harga biaya umrah Rp28 juta belum termasuk harga test PCR dan masa karantina sebelum keberangkatan, kedatangan, hingga kepulangan.

"Jadi biaya saat ini umrah standarnya Rp28 juta, tahun lalu berdasarkan Menteri Agama Nomor 777 Tahun 2020 umrah di masa Pandemi Rp26 juta, saat ini sudah kita lakukan musyawarah dengan asosiasi, sepakat biaya Rp28 juta di luar karantina dan PCR," ujarnya saat ditemui MNC Portal di Jakarta, Sabtu (8/1/2022).

Baca Juga: Penuh Haru, Begini Suasana Pemberangkatan 418 Jamaah Umrah Perdana saat Pandemi

Nur Arifin menjelaskan, harga tersebut merupakan hasil rapat bersama asosiasi, namun belum mendapatkan penandatangan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas .

"Tapi Rp28 juta ini belum tandatangan menteri, baru rapat final tapi mungkin nanti akan ada penyesuaian," katanya.

Terkait harga test PCR hingga kebutuhan karantina, Nur Arifin mengatakan pihaknya tidak dapat menentukan harga yang menjadi harga acuan. Sebab hal tersebut dilimpahkan oleh keputusan Satgas Covid-19

"Untuk karantina ini ranahnya di Satgas Covid, kami di Kementerian Agama tidak kewenangan untuk menetapkan biaya karantina, kami mengikuti keputusan dari Satgas Covid," katanya.

Nur Arifin menambahkan pelaksanaan umrah tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya, mengingat pandemi Covid-19 yang belum usai sehingga penerapan protokol kesehatan harus menjadi perhatian seluruh jamaah.

"Terutama dari sisi kesehatan, seperti adanya test PCR, karantina, kemudian hotel juga juga ada pembatasan, kalau era pandemi kan satu hotel hanya 2 orang, kalau normal, itu bisa 4 orang," katanya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement