Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Fakta PNS Jangan Kerja Seenaknya, Berikut Besaran Gaji yang Diterima

Sevilla Nouval Evanda , Jurnalis-Senin, 10 Januari 2022 |04:18 WIB
4 Fakta PNS Jangan Kerja Seenaknya, Berikut Besaran Gaji yang Diterima
PNS diingatkan tidak bekerja seenaknya (Foto: Setkab)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo memberi teguran keras pada Pegawai Negeri Sipil (PNS).

PNS disebut tak boleh bekerja seenaknya dan harus lebih disiplin dalam menjalankan tugas.

Berikut 4 fakta PNS jangan bekerja seenaknya beserta besaran gajinya, dirangkum Okezone pada Senin (10/1/2022):

Baca Juga: Surat Pengangkatan Guru Honorer 2022, BKN: Hoaks!

1. Dorong PNS Ikuti Pelatihan Komcad

Seiringan dengan pernyataannya, Tjahjo ingin meningkatkan kedisiplinan Aparatur Sipil negara (ASN) yang salah satu sumber gajinya adalah pajak rakyat. Hal ini bakal dilakukannya dengan mendorong ASN mengikuti pelatihan komponen cadangan (komcad).

Menurut Tjahjo, ini dilakukan sebagai langkah pendisiplinan dan bagian dari reformasi birokrasi. "Iya, ini kan bagian daripada birokrasi. Semua ada aturannya," ujar Tjahjo di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (3/1/2022).

Baca Juga: Aturan Baru Sri Mulyani: PNS Kemenkeu Telat Masuk Kerja Tunjangan Dipotong 2,5%, Bolos 5%!

2. Digaji Rakyat jangan Seenaknya

Sebagai pegawai negeri yang digaji oleh rakyat, PNS disebut MenPANRB tak boleh seenaknya sendiri dalam bekerja.

"Mereka digaji negara, digaji oleh rakyat untuk melayani masyarakat, tapi seenaknya sendiri kan ndak bisa," lanjutnya.

3. PNS Disebut Masih Banyak Melanggar Disiplin

Tjahjo menyebut, kini masih banyak ASN yang melanggar disiplin. Bahkan, dalam sidang badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek), banyak ASN yang diberhentikan karena terseret kasus narkoba, radikalisme, sampai korupsi.

“Kita nonjobkan karena tidak profesional, tidak taat asas. Masih ada penyalahgunaan wewenang, masih ada penggunaan narkoba, masih ada terkena paham radikalisme, masih banyak KKN itu kan harus di (didisiplinkan),” kata Tjahjo

4. Besaran Gaji PNS

Berkaitan dengan gaji PNS yang salah satunya berasal dari rakyat, lantas berapa besaran yang mereka terima?

Pada dasarnya, nilai gaji PNS terhitung beragam sesuai pangkat dan jabatannya. Gaji pokok PNS secara umum mulai dari Rp1,56 juta sampai Rp5,9 juta.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement