Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Baru Sri Mulyani: PNS Kemenkeu Telat Masuk Kerja Tunjangan Dipotong 2,5%, Bolos 5%!

Tim Okezone , Jurnalis-Sabtu, 08 Januari 2022 |16:46 WIB
Aturan Baru Sri Mulyani: PNS Kemenkeu Telat Masuk Kerja Tunjangan Dipotong 2,5%, Bolos 5%!
PNS Kemenkeu (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan aturan baru perihal hari dan jam kerja PNS di lingkungan Kementerian Keuangan. Aturan ini berkaitan dengan pemberian tunjangan kinerja.

Aturan ini tertuang dalam PMK Nomor 221/PMK.01/2021 tentang hari dan jam kerja serta penegakan disiplin berkaitan dengan pembayaran tunjangan pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan.

Dalam aturan ini, jam masuk kerja pegawai atau PNS di lingkungan Kementerian Keuangan untuk hari Senin sampai dengan hari Kamis pukul 07.30 sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat. Dengan waktu istirahat pukul 12.15 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat.

Sementara untuk hari Jumat pukul 07.30 sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat, dengan waktu istirahat pukul 11.30 sampai dengan pukul 13.15 waktu setempat.

"Pegawai yang mengisi daftar hadir masuk bekerja dan melaksanakan tugas lebih awal paling lama 90 menit sebelum ketentuan jam masuk bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat diberikan waktu penyesuaian jam pulang bekerja lebih awal secara proporsional pada hari berkenaan" tulis aturan PMK tersebut seperti dikutip, Jakarta, Sabtu (8/1/2021).

Baca Juga: Sri Mulyani Atur Penyetaraan Jabatan Pegawai Pajak, Tunjangan Kinerja Naik?

Pengisian daftar hadir dinyatakan sah dalam hal dilakukan sebanyak 2 kali yaitu pada saat masuk kerja paling cepat pukul 05.00 waktu setempat, dan saat pulang kerja paling lambat pukul 23.59 waktu setempat.

Sementara itu, dalam aturan ini menyebutkan soal sanksi jika PNS terlambat kerja hingga bolos kerja. Sanksinya berupa pemotongan tunjangan kinerja.

Tidak masuk bekerja, terlambat masuk bekerja, pulang sebelum waktunya, tidak mengganti waktu keterlambatan, dan/atau tidak mengisi daftar hadir, berdasarkan bukti daftar hadir dan tanpa Alasan yang Sah; dan/atau tidak melaksanakan tugas, berdasarkan pertimbangan Atasan Langsung karena tidak adanya bukti hasil kerja (output) yang dapat diberikan.

"Pegawai yang melakukan pelanggaran Hari Kerja dan Jam Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberlakukan konsekuensi pemotongan Tunjangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A dan Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini," tulisnya.

PNS

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement