JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan mengenai cara penyetaraan jabatan dalam rangka pemberian tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 220/PMK.01/2021 dalam pasal 1 poin 5, penyetaraan jabatan dalam rangka pemberian tunjangan kinerja yang selanjutnya disebut dengan penyetaraan jabatan adalah suatu proses penyandingan nama jabatan baru.
"Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyetaraan Jabatan dalam rangka Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak," tulis aturan tersebut yang dikutip, Jumat (7/1/2022).
Baca Juga: PNS Pajak Dapat Bonus Rp117 Juta, Ini Penjelasan DJP