Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Revisi UU ASN: Ini Nasib PPPK dan PNS

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Selasa, 25 November 2025 |14:27 WIB
Revisi UU ASN: Ini Nasib PPPK dan PNS
Revisi UU ASN: Ini Nasib PPPK dan PNS (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - DPR akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 121/PUU-XXII/2024 yang memerintahkan pemerintah dan DPR membentuk lembaga pengawas independen Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam waktu dua tahun.

Putusan MK tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat sistem merit, menjaga netralitas ASN, sekaligus memastikan perlindungan bagi pegawai negeri dari potensi politisasi birokrasi.

“Kita harus menghormati putusan Mahkamah Konstitusi, karena sifatnya final and binding. Saat membahas (revisi) UU ASN dulu, saya (jadi Ketua) di Komisi II, dan itu salah satu pembahasan terlama, hampir tiga tahun. Salah satu isu penting yang alot waktu itu adalah soal keberadaan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” ujar Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung dikutip, Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Doli menjelaskan, saat pembahasan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN di Komisi II DPR periode 2019-2024, muncul tiga isu utama yang menjadi perhatian, yaitu penyelesaian nasib tenaga honorer, modernisasi birokrasi melalui digitalisasi pelayanan publik, dan keberlanjutan lembaga pengawas ASN seperti KASN.

“Sebagian besar anggota Komisi II (saat itu) sebenarnya berharap KASN tetap ada. Karena KASN itu menjadi lembaga yang memberikan perlindungan bagi ASN, terutama dari kesewenang-wenangan atau politisasi jabatan. Namun waktu itu pemerintah lebih cenderung agar KASN ditiadakan, dan akhirnya fungsi pengawasan diambil oleh KementerianPAN-RB dan BKN,” katanya.

Dengan adanya putusan MK yang mewajibkan pemerintah dan DPR merumuskan kembali keberadaan lembaga pengawas ASN, Doli menilai perlu ada formulasi baru agar lembaga tersebut tetap efektif, namun tidak menambah beban birokrasi.

“Nanti dalam revisi UU ASN, kita perlu mencari formula yang tepat. Satu sisi, pengawasan independen harus ada, tapi di sisi lain jangan sampai justru menambah tumpang tindih birokrasi atau menyulitkan pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan terkait ASN,” ungkapnya.

Selain menyoroti putusan MK, Doli juga menyinggung isu usulan alih status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa tes yang menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

Menurutnya, UU ASN sebenarnya telah memberikan dasar hukum yang jelas untuk penyelesaian masalah tenaga honorer. Namun, hingga kini pemerintah belum menerbitkan peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana, padahal seharusnya diterbitkan paling lambat enam bulan setelah undang-undang disahkan.

“Dalam UU ASN, kita sudah atur bahwa ASN terdiri dari PNS dan PPPK. PPPK ini juga kita bagi dua, PPPK penuh waktu dan paruh waktu. Harapannya, tenaga honorer bisa masuk ke kategori PPPK karena banyak di antara mereka yang sudah bekerja puluhan tahun dan tidak memenuhi syarat usia untuk menjadi PNS,” kata Doli.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement