Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Baru Sri Mulyani: PNS Kemenkeu Telat Masuk Kerja Tunjangan Dipotong 2,5%, Bolos 5%!

Tim Okezone , Jurnalis-Sabtu, 08 Januari 2022 |16:46 WIB
Aturan Baru Sri Mulyani: PNS Kemenkeu Telat Masuk Kerja Tunjangan Dipotong 2,5%, Bolos 5%!
PNS Kemenkeu (Foto: Okezone)
A
A
A

Bagi Pegawai yang tidak masuk bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberlakukan pemotongan tunjangan sebesar 5%

Sementara itu, bagi PNS yang terlambat masuk kerja maka akan dikenakan sanksi berupa pemangkasan tunjangan dengan tarif yang berbeda. Mulai dari pemotongan 1% hingga 2,5%.

Adapun rinciannya yaitu, pegawai yang masuk kerja pada pukul 09.01 - 09.31 tunjangan yang dipotong 1%, yang masuk kerja pada pukul 09.31 - 10.01 tunjangan dipotong sebanyak 1,25%, dan yang masuk kerja lebih dari jam 10.01 atau tidak mengisi daftar hadir masuk bekerja dikenakan potongan tunjangan sebesar 2,5%.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement