JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) jadi pemegang saham pengendali PT Bank Muamalat Indonesia (BMI). Tercatat, BPKH memiliki 82,7% saham Bank Muamalat.
BPKH telah menambah modal yang disetor sebesar Rp1 triliun yang kemudian akan dilanjutkan dengan tambahan modal penyerta dalam bentuk instrumen subordinasi Rp2 triliun.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Anggito Abimanyu mengatakan, investasi pada BMI merupakan salah satu strategi BPKH untuk peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji.
Baca Juga: BPKH Resmi Jadi Pemegang Saham Pengendali Bank Muamalat, Dana Rp3 Triliun Siap Dikucurkan
Melalui kepemilikan pada BMI, yang merupakan Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH) terbesar kedua, BPKH akan dapat menjangkau dan melayani lebih banyak calon-calon jemaah haji.
"BMI juga memiliki jaringan dan branding yang kuat pada sektor perhajian dan umrah, pembiayaan UMKM, serta pasar konsumen muslim," katanya, Selasa 4 Januari 2022.
Sementara itu, Kepala Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah (PEBS) Universitas Indonesia (UI) Rahmatina Awaliah Kasri menilai BPKH mengambil alih saham mayoritas Bank Muamalat, ini menjadi salah satu bentuk strategi jitu BPKH untuk mengembangkan dana jamaah haji yang pernah menjadi modal disetor dan hingga kini masih menjadi sumber dana pihak ketiga bank tersebut.
“Bahkan saat krisis ekonomi 1998, Bank Muamalat merupakan salah satu bank yang reliance. Ketika banyak bank menjadi pasien BPPN (Badan Penyelamatan Perbankan Nasional), kinerja Bank Muamalat malah bagus. Posisi non performing financing (NPF) hanya 1,5 persen,” katanya.
Ada sejumlah manfaat yang diperoleh BPKH dalam membeli saham mayoritas BMI, tambah Rahmatina. Pertama, aksi korporasi tersebut memperkuat brand perbankan syariah nasional di tengah gempuran bank digital dan konvesional. Kedua, BPKH dapat memanfaatkan jaringan perbankan yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Ketiga, layanan digital yang dapat diandalkan. Selain itu, Baitul Maal dan kegiatan sosialnya juga berjalan sustain untuk memberikan manfaat bagi umat.