JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir telah menyerahkan laporan dugaan korupsi di maskapai Garuda Indonesia (GIAA) ke Kejaksaan Agung. Laporan ini dilakukan di saat Perseroan menghadapi persoalan internal yang belum kunjung selesai.
Bahkan Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo pernah mengatakan, secara teknis Garuda Indonesia sudah bangkrut, meski secara legal masih belum dinyatakan bangkrut.
Baca Juga: 5 Fakta Korupsi Garuda Indonesia, Sewa Pesawat ATR Seret Nama Emirsyah Satar
Maskapai dengan kode saham GIAA ini terus berupaya untuk tetap survived. Selain melakukan pembenahan di dalam, permohonan kebijakan penundaan pembayaran utang (PKPU) juga dilakukan. Upaya ini untuk meringankan beban utang yang menumpuk hingga Rp198 triliun. PKPU diharapkan bisa memberikan sinyal positif untuk kelanjutan maskapai BUMN ini.
Apakah bersih-bersih dan restrukturisasi ini bisa menjadi semangat baru untuk Garuda Indonesia bangkit dari keterpurukan?
Baca Juga: Kejagung Ungkap Mantan Dirut Garuda yang Diselidiki Terkait Korupsi Adalah Emirsyah Satar
"Ini karena sudah dilaporkan dan sudah masuk ke ranah hukum, ada kewajiban kita untuk mendukung dan membuka akses informasi data seterbuka mungkin, jadi kami sudah memberikan komitmen ke Kejaksaan Agung untuk mendukung proses penyidikan dan penyelidikan, dan mempersiapkan baik itu karyawan Garuda yang masih aktif maupun pensiunan untuk bisa dimintakan keterangan," ujar Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam IDX 1st Session Closing, Rabu (19/1/2022).
Irfan mengatakan proses hukum ini dinilai tidak mempengaruhi restrukturisasi. Melalui diskusi dengan berbagai pihak, lanjut Irfan, apa yang dilakukan Menteri BUMN tersebut menunjukkan bahwa Garuda bukan semata-mata melakukan restrukturisasi utang, namun di segala lini.