JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) akan menaikkan tarif Tol Dalam Kota. Namun untuk besarannya masih belum diketahui.
Rencana kenaikan tarif Tol Dalam Kota disampaikan Jasa Marga melalui akun Twitter resmi @PTJASAMARGA.
"Dalam waktu dekat akan diberlakukan penyesuaian tarif ruas Tol Cawang - Tomang - Pluit dan Cawang - Tanjung Priok - Ancol Timur - Jembatan Tiga/Pluit," tulis Jasa Marga, Jakarta, Senin (7/2/2022).
Baca Juga: Siap-Siap! Tarif Tol Bakal Naik di 2022
Keputusan penyesuaian tarif tol dalam kota berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 74/KPTS/M/2022.
Menurut Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk Dwimawan Heru, rencana penyesuaian tarif tol dalam kota itu, masih dalam tahap sosialisasi.
Dwimawan mengatakan, besaran kenaikan tarif tol dalam kota akan sesuai dengan peningkatan inflasi dua tahun terakhir. Saat ini, tarif ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit sebesar Rp10.000 untuk golongan I.
Follow Berita Okezone di Google News
(fik)