Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PPKM Level 3, Ini Aturan Industri hingga Aturan Makan di Warteg

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Senin, 07 Februari 2022 |14:17 WIB
PPKM Level 3, Ini Aturan Industri hingga Aturan Makan di Warteg
Aturan Makan di Warteg (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan bahwa industri yang berorientasi ekspor dan domestik masih dapat beroperasi 100% di tengah varian omicron saat ini.

Hal tersebut berlaku kepada industri-industri yang sudah mengantongi IOMKI (Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri) serta minimal 75% karyawannya sudah mendapatkan vaksinasi dosis ke 2.

"Selain itu menggunakan PeduliLindungi. Jadi PeduliLindungi ini jangan sampai ditinggalkan," ujarnya dalam konferensi Pers Evaluasi PPKM, Senin (7/2/2022).

Kemudian kata dia, untuk kegiatan di super market dapat beroperasi sampai pada pukul 21.00 WIB dan maksimal pengunjung 60% dari total kapasistas.

Sedangkan untuk warteg dan lapak jajanan dapat beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan keterisian maksimal 60% dari total kapasitas. Hal tersebut berlaku sama dengan restaurant maupun cafe.

Kemudian untuk tempat ibadah dapat dibukan dengan maksimal keterisian hanya 50% dari total kapasitas. Sedangkan untuk kegiatan seni budaya dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 25%.

Luhut menambahkan kebijakan tersebut diambil agar perekonomian di Indoensia tidak kembali terhambat dampak dari pandemi covid 19.

"Ini akan kita lihat terus untuk satu Minggu ini. Kalau Minggu ini bagus, Minggu depan akan kita longgarkan, karena kami terus terang ekonomi kita terganggu," tutur Luhut

"Jadi kalau kita semua disiplin, kita semua bahu membahu tidak saling menyalahkan, mestinya tidak terlalu banyak masalah kita hadapi," pungkasnya.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement