Meskipun ada JKP, uang yang diterima tidak akan cukup untuk membiayai hidup keluarga sampai sang pekerja mendapatkan kembali matapencaharian.
Hotman lantas mengingatkan agar pemerintah tidak menahan uang buruh berpuluh-puluh tahun, berkaca dari kasus penyelewengan pengelolaan dana yang dilakukan Jiwasraya dan Asabri.
"Tolong hati-hati, bu, sekali lagi ini uang dari si buruh, si pegawai, benar-benar tidak ada alasan menahan uang puluhan tahun," tandasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)