JAKARTA - Direktur Industri Produk Halal Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Afdhal Aliasar menyampaikan, kalau ke depannya, penerbitan sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil (UMK) akan jauh lebih mudah dan cepat.
"Proses sertifikasi halal untuk usaha mikro dan kecil, ke depannya akan dilakukan melalui proses yang lebih simpel. Kita menyebutnya 'Proses pernyataan pelaku usaha'. Jadi, pelaku usaha yang resiko rendah dan juga proses produksi sederhana, sertifikasi halalnya tidak perlu lagi untuk dilaksanakan melalui audit. Cukup dengan 'Pernyataan pelaku usaha', dan adanya pendamping PPH (Proses Produk Halal) nanti penerbitannya bisa lebih cepat," ujar Afdhal dalam dialog di IDX Channel, Selasa (22/2/2022).
 BACA JUGA:MUI Dukung Penggunaan Vaksin Halal untuk Booster
Afdhal berharap, dengan cara ini, UMK seluruh Indonesia bisa berkesempatan memperoleh sertifikasi halal pada produk-produk yang dijajalkan.
"Dalam beberapa tahun ke depan akan coba kita kejar supaya UMK di seluruh Indonesia bisa bersertifikasi halal dalam jumlah yang cukup banyak," ungkapnya.
BACA JUGA:BPJPH Kemenag Dorong UIII Jadi Pusat Halal Skala Internasional
Oleh karena itu, KNEKS bersama dengan 16 Kementerian dan Lembaga akan membentuk gugus tugas yang khusus akan melakukan percepatan setifikasi halal untuk UMK.
Follow Berita Okezone di Google News
(ZWD)