Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Simak! Ini Syarat Terbaru Jual Beli Tanah 2022

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Rabu, 23 Februari 2022 |12:31 WIB
Simak! Ini Syarat Terbaru Jual Beli Tanah 2022
Syarat Terbaru Jual Beli Tanah (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menambah persyarat bagi pemohon atau pembelian aset tanah mulai 1 Maret 2022

Direktur Jendral Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Suyus Windayana mengatakan, pada 1 Maret pembelian tanah wajib menyertakan fotokopi kartu BPJS Kesehatan.

"Apabila belum melampirkan (BPJS Kesehatan) itu tidak akan kita stop, akan tetap kita terima, kemudian akan kita proses, mungkin nanti saat pengambilan produk baru kita minta kartu keanggotaan BPJS," kata Suyus pada Dialog Pelayanan Publik bersama Ombudsman RI, Rabu (23/2/2022).

Baca Juga: Jadi Syarat Jual Beli Tanah, BPJS Kesehatan Dipastikan Tak Persulit Transaksi

Suyus menjelaskan hal tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Melalui kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepesertaan masyarakat pada BPJS Kesehatan.

Dari program tersebut bahkan targetnya dapat menambah kepesertaan BPJS Kesehatan sebanyak 3,3%. Sehingga targetnya pada tahun 2024 98% masyarakat Indonesia sudah menjadi kepesertaan BPJS Kesehatan.

"Jual-beli harus pakai BPJS, tidak ada hubungannya, tapi ini bagian dari proses pemerintah meningkatkan program JKN," lanjutnya.

Adapun persyaratan yang dibutuhkan untuk melakukan jual-beli tanah tahun 2022, adalah sebagai berikut:

1. Formulir permohonan

2. Fotocopy identitas pemohon, para pihak (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan

3. Surat kuasa apabila dikuasakan

4. Fotocopy akta pendirian dan pengesahan badan hukum, bagi badan hukum

5. Sertipikasi

6. Akta Jual Beli dari PPAT

7. Izin pemindahaan Hak apabila di dalam sertipikat/keputusannya dicantumkan harus mendapat izin pejabat berwenang

9. Fotocopy SPPT PBB Tahun Berjalan

10. Bukti Perpajakn yang telah divalidasi

11. Fotocopy kartu BPJS Pemohon (pembeli).

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement