Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jadi Syarat Jual Beli Tanah, BPJS Kesehatan Dipastikan Tak Persulit Transaksi

Antara , Jurnalis-Rabu, 23 Februari 2022 |11:19 WIB
Jadi Syarat Jual Beli Tanah, BPJS Kesehatan Dipastikan Tak Persulit Transaksi
BPJS Kesehatan dipastikan tak persulit jual beli rumah. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kartu BPJS Kesehatan bakal diberlakukan sebagai syarat pengurusan jual beli tanah yang berlaku mulai 1 Maret 2022.

Meski begitu, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Suyus Windayana mengatakan, hal itu tidak akan mengubah skema dan mempersulit transaksi pertanahan.

"Jadi hanya menambah satu persyaratan, tapi ke depan akan kami siapkan beberapa sistem sehingga prosesnya menjadi otomatis tidak perlu menambahkan syarat tersebut," kata Suyus dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (23/2/2022).

Dia pun menjelaskan, akan terus mengevaluasi implementasi penambahan persyaratan tersebut di lapangan.

Kemudian, Kementerian ATR/BPN juga bakal berkoordinasi dengan pihak BPJS Kesehatan terkait aktivasi kepesertaan.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement