JAKARTA - Pemerintah kini menetapkan kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk mengurus sejumlah perizinan.
Tanpa kartu ini, masyarakat tidak akan bisa mendapatkan izin mulai dari pembuatan SIM hingga jual beli tanah.
Peraturan ini diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Jadi Syarat Bikin SIM hingga Daftar Haji
Beleid ini dikeluarkan di Jakarta tanggal 6 Januari 2022 dan tandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Lantas, perizinan apa saja yang membutuhkan kartu BPJS Kesehatan? Berikut daftarnya, ditulis MNC Portal Indonesia, Senin (21/2/2022).
1. Naik Haji atau Umrah
Dalam poin ke-5 huruf a hingga c, Jokowi menginstruksikan Menteri Agama agar seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan haji dan umrah memegang keanggotaan BPJS Kesehatan.
"Mensyaratkan calon jamaah umrah dan jamaah haji khsusus merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," demikian dikutip dari huruf b.
BACA JUGA:Selain Jual Beli Tanah, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Naik Haji hingga Urus SIM-STNK
Sementara pada poin a dijelaskan, BPJS Kesehatan juga jadi syarat bagi pelaku usaha dan pekerja dalam agen penyelenggara ibadah haji dan umrah.