Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Selain Jual Beli Tanah, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Naik Haji hingga Urus SIM-STNK

Athika Rahma , Jurnalis-Minggu, 20 Februari 2022 |14:29 WIB
Selain Jual Beli Tanah, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Naik Haji hingga Urus SIM-STNK
BPJS Kesehatan jadi syarat bikin SIM, STNK dan naik Haji (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - BPJS Kesehatan kini menjadi salah satu syarat saat jual beli tanah. Selain itu, BPJS Kesehatan juga menjadi syarat bagi masyarakat yang ingin membuat SIM, STNK, hingga melaksanakan ibadah haji.

Hal tersebut tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) No 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Beleid ini dikeluarkan di Jakarta tanggal 6 Januari 2022 dan tandatangani Presiden Joko Widodo.

Dalam poin ke-5 huruf a hingga c, Presiden Joko Widodo menginstruksikan Menteri Agama agar seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan haji dan umrah memegang keanggotaan BPJS Kesehatan.

"Mensyaratkan calon jamaah umrah dan jamaah haji khsusus merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," demikian dikutip MNC Portal Indonesia, Minggu (20/2/2022).

Lalu dalam poin ke-17, Jokowi menginstruksikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat kegiatan jual beli tanah merupakan anggota BPJS Kesehatan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement