Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Urus 3 Perizinan Ini Wajib Pakai BPJS Kesehatan, Apa Saja?

Athika Rahma , Jurnalis-Senin, 21 Februari 2022 |12:29 WIB
Urus 3 Perizinan Ini Wajib Pakai BPJS Kesehatan, Apa Saja?
Urus 3 izin ini wajib pakai BPJS Kesehatan. (Foto: Okezone)
A
A
A

2. Jual beli tanah

Dalam poin ke-17, Jokowi menginstruksikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat kegiatan jual beli tanah merupakan anggota BPJS Kesehatan.

"Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," tulisnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement