Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Urus 3 Perizinan Ini Wajib Pakai BPJS Kesehatan, Apa Saja?

Athika Rahma , Jurnalis-Senin, 21 Februari 2022 |12:29 WIB
Urus 3 Perizinan Ini Wajib Pakai BPJS Kesehatan, Apa Saja?
Urus 3 izin ini wajib pakai BPJS Kesehatan. (Foto: Okezone)
A
A
A

3. Urus SIM, STNK dan SKCK

Kemudian, aturan untuk mewajibkan masyarakat yang ingin mengurus SIM, STNK dan SKCK merupakan anggota BPJS Kesehtan dituliskan dalam poin ke-25 huruf a.

"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," tulisnya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement