Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jadi Syarat Jual Beli Tanah, BPJS Kesehatan Dipastikan Tak Persulit Transaksi

Antara , Jurnalis-Rabu, 23 Februari 2022 |11:19 WIB
Jadi Syarat Jual Beli Tanah, BPJS Kesehatan Dipastikan Tak Persulit Transaksi
BPJS Kesehatan dipastikan tak persulit jual beli rumah. (Foto: Okezone)
A
A
A

Sebagai informasi, dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menginstruksikan sebanyak 30 kementerian-lembaga dan pemerintah daerah untuk mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan Program JKN-KIS.

Dilanjut dengan berdasarkan amanat Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) tahun 2004 setiap warga negara Indonesia wajib menjadi peserta Program JKN-KIS sebagai bentuk perlindungan terhadap kesehatan masyarakat.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement