Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jadi Syarat Jual Beli Tanah, BPJS Kesehatan Dipastikan Tak Persulit Transaksi

Antara , Jurnalis-Rabu, 23 Februari 2022 |11:19 WIB
Jadi Syarat Jual Beli Tanah, BPJS Kesehatan Dipastikan Tak Persulit Transaksi
BPJS Kesehatan dipastikan tak persulit jual beli rumah. (Foto: Okezone)
A
A
A

Sebagai informasi, dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menginstruksikan sebanyak 30 kementerian-lembaga dan pemerintah daerah untuk mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan Program JKN-KIS.

Dilanjut dengan berdasarkan amanat Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) tahun 2004 setiap warga negara Indonesia wajib menjadi peserta Program JKN-KIS sebagai bentuk perlindungan terhadap kesehatan masyarakat.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement