Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mulai Hari Ini Balita di Bawah 5 Tahun Boleh Naik KRL

Azhfar Muhammad , Jurnalis-Rabu, 09 Maret 2022 |09:15 WIB
Mulai Hari Ini Balita di Bawah 5 Tahun Boleh Naik KRL
Balita di bawah 5 tahun boleh naik KRL. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA — PT KAI Commuter (KCI) menerapkan kebijakan baru mulai hari ini 9 Maret 2022 sesuai aturan Surat Edaran Kemenhub Nomor 25 tahun 2022, di mana balita di bawah usia 5 tahun sudah diizinkan naik KRL.

“Anak usia di bawah lima tahun (balita) yang sebelumnya belum diizinkan menggunakan KRL, kini sudah dapat kembali naik KRL dengan syarat didampingi orang tua dan mengikuti protokol kesehatan secara ketat serta menggunakan KRL di luar jam-jam sibuk,” kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (9/3/2022).

Lalu, PT KCI juga sudah tak memberlakukan pembatasan jarak tempat duduk penumpang.

 BACA JUGA:Kabar Baik! Hari Ini Naik KRL Boleh Duduk Tanpa Jarak

Dalam aturan tersebut berlaku di kereta komuter atau KRL di wilayah aglomerasi termasuk KRL Jabodetabek dan KRL Yogyakarta – Solo.

“Iya betul, Peningkatan kapasitas ini juga ditandai dengan pengguna kini dapat duduk tanpa berjarak. Petugas KAI Commuter telah mencabut dan membersihkan tempat duduk di KRL dari marka jaga jarak yang sebelumnya ada,” ungkapnya.

PT KCI mengatakan, dengan dihapusnya marka pada tempat duduk, mereka tetap menekankan agar pengguna tetap disiplin demi keselamatan bersama.

Untuk, marka berdiri tetap berlaku sejalan dengan pembatasan kapasitas yang diatur dalam SE Kemenhub.

 BACA JUGA:Penumpang KRL Terus Turun, Sehari Hanya 436.365 Pengguna

KAI Commuter mengimbau pengguna untuk tetap mengutamakan kesehatan anak terutama yang belum divaksin.

“Meskipun terdapat aturan perjalanan yang lebih fleksibel, sejalan dengan penanganan pandemi Covid-19 yang membaik, pengguna KRL tetap perlu mengikuti aturan dan protokol kesehatan. Pengguna wajib memakai masker dan disarankan masker ganda dengan masker kain dilapis masker medis,” ucapnya.

“Pengguna juga wajib divaksin dengan melakukan scan melalui aplikasi Peduli Lindungi atau menunjukkan sertifikat vaksin secara fisik. Pengguna juga diimbau tetap menjaga jarak aman antar pengguna serta mencuci tangan dengan sabun sebelum dan sesudah naik KRL,” jelasnya.

Sebagai catatan, untuk aturan tambahan soal larangan berbicara secara langsung maupun melalui telepon selama berada di dalam kereta tetap berlaku.

Sebagai informasi, operasional KRL tetap berjalan dengan pembatasan. Dengan jam operasional pukul 04.00 WIB – 22.00 WIB dengan 1.005 perjalanan per harinya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement