Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kecewa dengan Doni Salmanan, Hotman Paris Bilang Begini! Netizen: Terinsipirasi Jadi Kaya tapi Caranya Beda

Feby Novalius , Jurnalis-Sabtu, 12 Maret 2022 |06:33 WIB
Kecewa dengan Doni Salmanan, Hotman Paris Bilang Begini! Netizen: Terinsipirasi Jadi Kaya tapi Caranya Beda
Hotman Paris Kecewa dengan Doni Salmanan. (Foto: Okezone.com/Instagram)
A
A
A

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.

Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Doni juga dikenakan Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement