Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Uang Korban Indra Kenz dan Doni Salmanan Bisa Kembali?

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Senin, 14 Maret 2022 |15:08 WIB
Apakah Uang Korban Indra Kenz dan Doni Salmanan Bisa Kembali?
Apakah Uang Korban Indra Kenz dan Doni Salmanan Bisa Kembali? (Foto: Okezone.com/Instagram)
A
A
A

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, telah menunjuk sembilan orang Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana judi online dengan tersangka Indra Kenz.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, penunjukkan sembilan JPU oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum itu dikeluarkan dengan menerbitkan Surat Perintah Penunjukan JPU (P-16) pada tanggal 2 Maret 2022.

Sembilan orang JPU tersebut ditunjuk setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement